Pengacara Eggi Sudjana telah mengajukan gugatan terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan ( Perppu Ormas) ke Mahkamah Konstitusi. Dalam sidang dengan agenda perbaikan permohonan yang digelar di MK, Senin (18/9/2017), Eggi menyampaikan bahwa penerbitan Perppu Ormas tidak dalam keadaan genting yang memaksa sebagaimana disebutkan dalam Pasal 22 UUD 1945. "Perppu diperlukan apabila adanya keadaan, yaitu kebutuhan yang mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan undang-undang. Nah, kondisi obyektif ini kami melihat tidak ada begitu, sehingga keberatan dengan adanya perppu," kata Eggi kepada hakim konstitusi dalam persidangan, dilansir dari situs mahkamahkonstitusi.go.id, Senin (18/9/2017). Namun, jika Perppu Ormas tetap diberlakukan, menurut Eggi, maka pemerintah harus konsisten menjalankan aturan tersebut. "Kalau ini tetap diberlakukan atau paling tidak Mahkamah berpendapat perppu ini be...